Metro Kendari

WBP Narkotika Ikut Rehabilitasi di Lapas Kendari, BNNP: Pecandu Bukan Penjahat Sepenuhnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra menggelar rehabilitasi sosial kepada warga binaan permasyarakatan (WBP), di aula Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (15/3/2022).

Kanwil Kemenkumham Sultra bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sultra, diikuti oleh 100 warga binaan permasyarakatan (WBP).

Rinciannya 60 WBP Lapas Kelas IIA Kendari, 20 WBP Lapas Kelas IIB Baubau, dan 20 WBP Lapas Perempuan Kendari, dengan menggandeng Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sultra, Yayasan Nirunabi dan juga Yayasan Al-Mukhlisina Lahuddin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba berpesan kepada seluruh warga binaan agar sungguh-sungguh dalam menjalani rehabilitasi sosial tersebut.

Dia berharap kegiatan itu diikuti sepenuh hati agar setelah bebas nanti mereka tidak akan bersentuhan lagi dengan barang haram tersebut.

“Saya harap teman-teman warga binaan ikuti kegiatan ini sepenuh hati. Harapan kita semua benar-benar bisa baik seperti semula jangan terulang lagi kondisi yang memberatkan keluarga, diri dan terutama Yang Maha Kuasa,” ujar dia.

Ditambahkannya, edukasi sehebat apapun kalau tidak tergantung hati pencandu itu sendiri, semua tidak ada gunanya. Hanya hati yang bisa mengubah semuanya.

“Tolong kegiatan ini dimaknai dengan hati, masuk dalam hati dan bisa dipertanggungjawabkan di langit dan di bumi ini,” pesan dia.

Sementara Kepala BNNP Sultra melalui Kabid Pemberantasan, Agustinus Sollu
menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan rehabilitasi sosial ini.

Menurutnya pecandu narkoba, pastinya memiliki sisi baik dalam diri mereka masing-masing. Sehingga pencandu ini jangan dianggap sebagai penjahat.

“Pecandu bukan penjahat sepenuhnya karena mereka juga adalah orang sakit yang harus diobati. Jangan dianggap sebagai penjahat murni pada saat bersamaan mereka penjahat dan juga orang sakit. Orang sakit perlu diobati,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menjelaskan, pihaknya sejak 2015 sudah melaksanakan rehabilitasi kepada WBP.

WBP kasus Narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari yang telah direhabilitasi kurang lebih 550 orang. Tahun ini Lapas Kendari Kembali diberikan kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial kepada 100 orang WBP pecandu dan penyalahguna narkotika.

Lebih lanjut, papar dia, pelaksanaan program rehabilitasi sosial WBP pecandu dan penyalahguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu, mengubah perilaku serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan WBP kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Rehabilitasi sosial ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman peserta untuk dapat terbebas dari bahaya narkotika serta membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button