Warga Alolama Tutup Akses Jalan yang Dibangun Pemerintah, Warga Lain Protes dan Minta Kepastian Hukum

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga berinisial B di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menuai sorotan setelah diduga menutup akses jalan umum yang telah dibangun pemerintah kota menggunakan anggaran APBD 2024. Jalan tersebut diketahui telah dipasangi paving block oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Penutupan dilakukan dengan membangun pagar permanen di atas jalan setapak yang telah lama digunakan masyarakat.
Hal ini memicu keberatan dari warga sekitar, salah satunya Sri Damayanti, yang mengaku telah memanfaatkan jalan itu sejak tahun 2004.
“Sejak dulu jalan ini digunakan warga. Tidak pernah ada yang klaim itu tanah pribadi. Tapi tiba-tiba ditutup dan kami disuruh cari jalan alternatif,” ujar Sri Damayanti, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, sebelum dipasangi paving block, jalan tersebut sudah lebih dulu dibangun rabat beton dan saluran drainase oleh pemerintah. Saat proses pembangunan berlangsung, tidak ada penolakan atau keberatan dari B.
“Dulu saat dibangun got dan jalan rabat pun dia tidak protes. Tapi sekarang fondasi pagar sudah dibangun di atas saluran dan jalan itu. Kami bingung dan merasa dirugikan,” imbuhnya.
Sri menilai langkah B sangat merugikan warga dan berharap ada kepastian hukum terkait status jalan tersebut.
“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun. Tidak pernah ada masalah sebelumnya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Alolama, Suwardi, mengakui bahwa jalan tersebut sudah lama digunakan warga. Ia menyebut proses pembangunan jalan paving block pada 2024 juga berjalan lancar tanpa ada aduan dari warga.
“Saya juga kaget ketika tahu sekarang ada masalah. Saat itu tidak ada yang keberatan,” kata Suwardi.
Pihak kelurahan, lanjut Suwardi, telah memediasi kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan. Saat ini, mereka masih menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kejelasan status lahan.
“Kami akan terus upayakan mediasi sampai ada solusi. Tapi kami juga menunggu data resmi dari BPN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, Abdul Malik, menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah otomatis menjadi aset milik pemerintah daerah.
“Kalau sudah dibangun pakai APBD, maka itu milik Pemkot. Idealnya persoalan lahan sudah diselesaikan di tingkat kelurahan sebelum pembangunan,” jelas Malik.
Hingga kini, polemik tersebut masih berlanjut dan menunggu hasil pengukuran resmi dari pihak berwenang. Warga berharap ada penyelesaian adil agar akses jalan umum kembali terbuka. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan