Walhi Beberkan Skema Pertambangan Ilegal di Blok Matarape
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Walaupun telah ditetapkan sebagai wilayah yang berstatus quo, nampak sejumlah aktifitas penambangan di blok Matarape masih terus berlanjut.
Saat diwawancarai, Jumat(17/7/2020), Ketua Wahanan Lingkungan Hidup(Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan ada skema tertentu yang dijalankan oleh beberapa oknum dalam melakukan penambangan illegal.
Pasalnya di blok yang kini menyandang status quo itu, ada oknum yang dinilainya bermain kucing-kucingan dengan tetap melakukan aktifitas tambang.
“Tidak mungkin tidak ditahu. Itu jalanan umum dan orang dengan mudah bisa mengakses,” ungkapnya saat berbincang dengan awak media.
Menurutnya hingga saat ini ada sekitar 100 hektar luas lahan di blok matarape yang masih digarap oleh oknum-oknum penambang nakal.
Tak sampai disitu jelasnya bahwa ketika melakukan konferensi pers pada tanggal 2 Juli lalu perihal adanya dugaan pembiaran oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab memberikan celah. Dirinya sempat dipanggil di Menko Polhukam untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya saya juga sempat memenuhi panggilan dari Satgas saber pungli di Menko Polhukam selama seminggu. Kami diambil keterangannya dan menemukan skema alur permainan pertambangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, beberapa pihak juga jelasnya akan dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan oleh Satgas. Namun ketika ditanyai lebih jauh hal itu belum bisa ia ungkapakan mengingat belum selesainya prosedur pemeriksaan.
“Belum bisa kita ungkap, masih tunggu beberapa pihak lagi yang akan diperiksa terkait dugaan pungutan liar dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sultra soal modus bagaimana memberi ruang yang luar biasa bagi pungli, korupsi dan indikasi suap di pertambanga Sultra,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Polresta Kendari Laksanakan Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Tahapan Pemungutan Suara
- 669 Warga Binaan Rutan Kelas II A Kendari Ikut Memilih di Pilkada Serentak 2024
- Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kota Kendari Siagakan Patroli Pengawasan Jelang Masa Tenang
Adapun seperti ini alur skema yang dibeberkan oleh walhi :
Pengajuan Izin IUP Pertambangan
Menurut Walhi Dinas ESDM diduga meminta komitmen berupa pekerjaan saat pelaksanaan penambangan oleh perusahaan serta porsi saham (saham) kosong yang mewakili beberapa nama orang sebagai pejabat di Provinsi Sultra serta sejumlah dana kepada perusahaan sebagai syarat persetujuan pembuatan dokumen IUP baru perusahaan.
Kedua, Dinas ESDM diduga meminta komitmen berupa pekerjaan saat pelaksanaan penambangan oleh perusahaan di IUP yang sudah mati atau di wilayah koridor.
Pengajuan RKAB dan Kuota Tambang
Dinas ESDM meminta komitmen (bagian pekerjaan) serta sejumlah dana kepada perusahaan sebagai syarat awal persetujuan pembahasan dokumen RKAB dan nilai Kuota Penambangan.
Kabid Minerba dapat menolak permohonan perusahaan untuk mengajukan RKAB dan kuota apabila komitmen dan dana yang diminta tidak sesuai dengan keinginan ybs.
Dana Jamrek yang berasal dari Pemerintah Kabupaten yang kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah Provinsi diduga tidak jelas keberadaannya saat ini. Diduga dana jamrek tersebut menjadi bancakan para pejabat di Provinsi Sultra.
Persetujuan RKAB dan Kuota Tambang
Dinas ESDM meminta sejumlah dana kepada perusahaan untuk pembahasan dokumen RKAB perusahaan tanpa aturan yang jelas, transparan dan akuntabel.
Dana yang diminta informasinya akan dipergunakan untuk membiayai rapat, konsumsi dan honor peserta rapat.
Kabid Minerba dapat menolak permohonan perusahaan untuk membahas dokumen RKAB apabila dana yang diminta tidak sesuai dengan keinginan ybs.
Reklamasi Pasca Tambang
Diduga proses pembiaran tersebut terjadi karena adanya pungli yang dilakukan oleh Dinas ESDM dan Instruktur Tambang.
Dinas Lingkungan Hidup diduga melakukan pembiaran atas terjadinya kerusakan di lokasi tambang karena tidak direklamasi.
Dinas seharusnya melakukan pemantauan lingkungan secara periodic dalam 6 bulan berdasarkan laporan perusahaan RKL dan RPL.
Pengiriman Hasil Tambang
Kabid Minerba, Instruktur Tambang diduga melakukan pungli karena mengetahui, membiarkan dan menyetujui pembuatan SKV dengan menggunakan dokumen IUP yang berasal dari lokasi tambang ore nikel.
Dirkrimsus mendapat dana untuk mengeluarkan Memo Koordinasi.
Syahbandar mendapatkan sejumlah dana untuk mengeluarkan dokumen Surat Izin Berlayar.
Polairud diduga membiarkan terjadinya transportasi kapal tongkang yang memuat ore nikel dengan SKV aspal.
Pengawasan Pertambangan
Banyak terjadi pungli yang dilakukan oleh Instruktur Pertambangan kepada perusahaan atau penambang illegal yang diketahui (dibiarkan) oleh Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Reporter: Gery
Editor: Yais Yaddi