Wakil Ketua LPSK Ungkap Perlindungan Saksi dan Korban
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Manager Nasution membeberkan hak perlindungan yang harus diterima oleh saksi dan korban pada suatu peristiwa atau kasus.
Hal tersebut disampaikan pada kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, paradigma mengenai perlindungan saksi dan korban dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan. Hal tersebut wajar saja karena salah satu ciri negara modern adalah sistem hukum yang terus berkembang.
[artikel number=3 tag=”lpsk,umk”]
Hanya saja, kata dia, korban dan saksi sudah menjadi keharusan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dalam rangka menjamin keamanannya.
“Ada beberapa hal yang terkait dalam memberikan beberapa jenis pelayanan, seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, kompensasi ganti rugi dan restitusi,” katanya.
Sementara itu, Rektor UMK, Amir Mahmud, berharap dengan terlaksananya kuliah umum yang bertajuk Paradigma Baru Perlindungan Saksi Dan Korban ini bisa memberikan pemahaman terkait dengan undang-undang hukum pidana, yang pastinya kegiatan yang digagas LPSK RI ini sangat bermanfaat bagi peserta yang hadir hari ini, khususnya mahasiswa hukum.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, UMK berharap nantinya akan lebih memahami hal-hal yang terkait dengan undang-undang hukum pidana,” harapnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani