Usia 17 Tahun Wajib Terdaftar di DPT
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, tinggal menghitung bulan. Penyelenggara pemilu semakin gencar melakukan upaya menyukseskan pilgub 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Hayani Imbu menegaskan, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun, harus memastikan dirinya terdaftar sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT).
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sudah mengadakan langkah-langkah dengan mendatangi sekolah, untuk menyosialisasikan hak pilihnya pada pilgub nanti,” Ujar Hayani Imbu, dalam kegiatan sosialisasi pemilihan umum, di Hotel Zahra Kendari, Kamis (22/02/2018).
Bagi penyandang disabilitas, penyelenggara sudah menyiapkan alat peraga dan lokasi TPS terkhusus. Sedangkan untuk pemilih yang berada di rumah sakit, petugas PPS saksi, dan panwas akan mendatangani yang bersangkutan,” ujarnya.
Hayani Imbu berpesan, dalam pencoblosan tanggal 27 Juni mendatang, pemilih diwajibkan menggunakan KTP Elektronik. Bagi pemilih yang menggunakan KTP biasa, penyelenggara tidak akan menerimanya. Termasuk suket, kecuali dari Discapil.
“Pada saat tahap pencoblosan, ditemukan pemilih yang menggunakan suket orang lain, maka pemilih akan dipidana dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann