Metro Kendari

Usai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Jaksa Dalami Keterlibatan Bos Perumda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam UBPN Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra usai menetapkan tiga tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya, menyusul tiga petinggi perusahaan.

Meski begitu, Ade Hermawan menyebut menetapkan tersangka tidak serta merta dilakukan tanpa didasari dua alat bukti kuat.

Menurutnya, penetapan tiga tersangka sebelumnya karena penyidik menganggap ketiganya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.

Para pihak yang diduga memiliki kaitan dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan. Kemudian penyidik mengurai dan menguji keterkaitan masing-masing pihak.

Konsekuensinya, setelah seluruh bahan keterangan dan alat bukti dikumpulkan, penyidik lalu menetapkan para pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam.

“Sementara penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan perannya masing-masing,” ujar dia saat ditemui awak media di Kantor Kejati Sultra, Rabu (7/6/2023).

Ade menerangkan, PT Antam bermitra dengan PT Lawu dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra lewat Kerja Sama Operasi Mandiodo, Tapuemea dan Tapunggaya (KSO-MTT). Lahan yang diberikan PT Antam untuk diolah oleh PT Lawu dan Perumda Sultra seluas 22 hektare (Ha).

Keduanya pun melakukan aktivitas pengerukan ore nikel, bahkan ada penambahan area aktivitas penambangan di luar dari 22 hektare dengan sepengetahuan tersangka General Manager (GM) PT Antam, HA.

Mestinya hasil penambangan PT Lawu dan Perumda Sultra selaku KSO-MTT tersebut, diberikan sepenuhnya ke PT Antam. Tapi yang terjadi, hanya sebagian kecil yang diserahkan, dan sisanya dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Jadi disitu peran mereka (tersangka). Siapa yang rugi? negara dalam hal ini PT Antam,” tuturnya.

Mengenai pengembangan kasus dugaan korupsi tambang PT Antam ini, termasuk mengulik keterlibatan bos atau Direktur Utama (Dirut) Perumda Sultra, LOS.

Diketahui, LOS merupakan salah satu pihak yang telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam pada 14 Februari 2023 lalu.

“Peran Perumda Sultra masih didalami oleh penyidik bagaimana perannya. Artinya begini, penyidikan ini tidak menutup kemungkinan kalau memang dia terkait itu, tentu akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana sepanjang alat buktinya memenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button