Unsultra dan BNNP Sultra Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bersama Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan, penanggulangan penyalagunaan Psikotrapika dan zat adaktif.
Hadir sebagai pemateri Dosen Unsultra, Dr. LM Bariun, SH MH. Ia menyampaikan, komitmen lembaga terkait, termasuk dunia perguruan tinggi Unsultra untuk memerangi narkoba, baik dalam lingkup kampus maupun dalam lingkup kerja telah menghasilkan regulasi yang mengikat.
Direktur Pascasarjana ini menjelaskan Narkotika dan sejenis zat adaktif lainnya merupakan penyakit kronis yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi dan merusak sistem saraf, termaksuk dapat memutus dunia pendidikan.
Katanya lagi, tak bisa dipungkiri di Indonesia peredaran narkoba makin terbuka, banyak pintu masuk, bisa lewat laut, darat, dan udara dengan berbagai modus menyelipkan barang tersebut.
“Kalau tidak kuat iman maka akan mudah terjerumus pada jalan kesesatan.Selain itu, masih terdapat permasalahan lain diantaranya demografis, jaringnan pengedar, peredaran gelap, modus, sistem penegakan hukum, dan lembaga permasyarakatan juga menjadi tempat peredaran gelap narkotika,” terang Bariun dalam sambutan Sosialisasi perda nomor 7 tahun 2019, di Kendari (14/7/2021).
Ketua Granat Sultra ini menuturkan pengguna narkoba sulit berhenti karena awalnya dia menggunakan biasanya coba-coba. Namun setelah konsumsi terus-menerus tubuh akhirnya melakukan adaptasi sehingga terjadi perubahan neurofisiologis yang menyebabkan penggunaan narkoba menjadi kebutuhan tubuh.
Reporter: Sesra
Editor: Via