Ekobis

SWI Temukan 20 Investasi dan 105 Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Masyarakat Diminta Waspada

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan puluhan investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin.

Kepala OJK perwakilan Sultra, Arjaya Dwi Raya menyebutkan, dari data awal Januari hingga Maret 2022, SWI temukan sebanyak 20 investasi ilegal dan 105 Pinjol yang tidak berizin.

“Adapun 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas lain-lain,” kata dia, Selasa (19/4/2022).

Disamping itu, sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Sementara itu, Satgas juga menemukan 105 pinjol ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut SWI melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak tahun 2018 s.d Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku Pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh SWI diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button