Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan PDAM Tirta Anoa Kendari Capai Rp3 miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Anoa menunggak atau belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Minarni Lukman membenarkan hal tersebut. Kata dia, PDAM Tirta Anoa Kendari memang sedang menunggak iuran.
Minarni Lukman membeberkan besaran tunggakan PDAM Tirta Anoa Kendari yang sampai hari ini belum dibayarkan kurang lebih Rp3 miliar.
Dia bilang, terakhir perusahaan daerah tersebut membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya pada 2018.
“Tunggakannya (PDAM Tirta Anoa Kendari) sudah 3 tahun dua bulan,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Minggu (6/3/2022).
Menyangkut penunggakan, BPJS Ketenagakerjaan Sultra sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan pembayaran.
“Terkahir kami layangkan surat 27 Januari 2022 kemarin,” bebernya.
Alasan PDAM belum melunasi, kata Minarni Lukman karena mereka tengah diperhadapkan masalah penyelesaian pembayaran penghasilan dasar pensiun (PhDP).
Hal itulah yang kemudian membuat PDAM tak kunjung melunasi tunggakannya yang mencapai miliaran rupiah.
“Alasannya ada masalah keuangan,” singkatnya.
Pihaknya tidak memberikan batas waktu pelunasan. Hanya saja PDAM Tirta Anoa Kendari diminta secara bertahap menyelesaikan kewajibannya.
“Tidak ada batasan waktu diberikan untuk melunasi, hanya kami inginkan mereka bisa menyelesailan secara bertahap,” jelas Minarni Lukman.
Hingga berita ini diturunkan, Detiksultra.com belum bisa mengonfirmasi persoalan tunggakan itu kepada Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via