Metro Kendari

Tunggak Pajak Air Permukaan Rp26 Miliar, PT VDNI Klaim Hanya Rp361 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tarik ulur terkait kewajiban pembayaran PT VDNI yang telah menunggak pajak air permukaan senilai Rp26 miliar untuk periode 2017-2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra selaku pengacara negara atau daerah yang diberikan kuasa Pemprov Sultra, guna melakukan penagihan tunggakan pajak air permukaan PT VDNI, kini masuk dalam tahap proses penyelesaian kewajiban.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menyebut bahwa, sejak pendelegasian Bapenda Sultra ke kejaksaan, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak PT VDNI dan pemberi kuasa.

Dalam pertemuan pertama, kedua belah pihak masing-masing menunjukkan data atau besaran pajak air permukaan yang perlu dibayar ke daerah. Dan saat itu,
PT VDNI mengajukan surat permohonan pembetulan ketetapan pajak air permukaan yang ditunjukkan ke Bapenda Sultra.

Diketahui, versi hitungan dan penetapan pajak air permukaan Bapenda Sultra berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2019, tentang Air Permukaan.

Sementara versi hitungan PT VDNI, begitu berbeda jauh dengan apa yang ditetapkan Bapenda Sultra soal pajak air permukaan yang mesti dibayarkan PT VDNI ke daerah.

Hitungan perusahaan hanya berkisar Rp361 juta, sesuai perhitungan konsultan pajak PT VDNI yang mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

“Ada perbedaan volume air yang dimanfaatkan. Jadi Bapenda Sultra merasa ada hitungannya, kemudian PT Virtu juga ada hitungannya,” katanya saat ditemui diruang kerja Asdatun Kejati Sultra, Rabu (1/11/2023).

Selanjutnya pertemuan berikutnya, belum lama ini dilaksanakan, untuk membahas hasil pertemuan pertama. Namun kedua bela pihak masih kekeh pada hitungan masing-masing.

Sehingga, PT VDNI menyampaikan akan menyurati Pj Gubernur Sultra terkait permohonan pembetulan ketetapan pajak air permukaan yang ditunjukkan. Perihal hitungan PT VDNI yang merasa mereka hanya perlu membayar Rp361 juta, tambah Dody tergantung dari pemberi kuasa.

“Prinsipnya, masih berproses belum ada keputusan. Kalau kami yang bertindak sebagai pengacara daerah, ya menunggu keputusan dari Bapenda Sultra atau si pemberi kuasa,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button