KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sampai Selasa sore (31/7/2018), ada tujuh partai politik yang telah memasukkan perbaikan syarat calon legislatif di KPU Provinsi Sultra. Ketujuh Parpol tersebut adalah PAN, Gerindra, Demokrat, PBB, Nasdem, Garuda, dan Partai Berkarya.
Berkas syarat perbaikan sudah mencakup penggantian nama Bacaleg yang teridentifikasi mantan narapidana korupsi, seperti di partai Nasdem.
Syarat berkas calon yang dimasukkan Parpol diantaranya kesesuaian identitas dan berkas administrasi lain, seperti surat keterangan yang menjadi penunjang utama syarat calon.
Dari tujuh Parpol tersebut, belum terdapat DPW PPP yang dikabarkan masih menggodok nama Bacaleg pengganti Zayat Kaimoeddin.
Komisoner KPU Sultra, Iwan Rompo menyatakan, berkas syarat calon legislatif yang dimasukkan harus benar-benar lengkap dan sah.
“Sekarang kan perbaikan, berarti yang diserahkan sekarang harus lengkap dan sah” ujar Iwan Rompo via seluler Selasa (31/7/2018).
Pada pendaftaran Bacaleg beberapa hari lalu, dari 15 partai politik yang mendaftar di KPU, terdapat empat Parpol yang tak lengkap mengajukan calon dari 45 kursi yang disiapkan.
Diantaranya, Partai Garuda 21 Bacaleg, Partai Berkarya 41 Bacaleg, PSI 17 Bacaleg dan Partai Bulan Bintang (PBB) 44 Bakal caleg.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann