Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Tidak Bersalah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menutup sidang penanganan administrasi pemilu terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Setelah dilakukan empat kali persidangan, Senin (31/12/2018), Bawaslu Sultra akhirnya memutuskan bahwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, dalam persidangan mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, maka dengan ini dinyatakan bahwa ketujuh caleg yang menjadi pihak terlapor, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur, tahapan, dan mekanisme pencalonan anggota DPRD Wakatobi pada pemilu 2019.
“Sidang ini ditutup, dan telah disampaikan secara terbuka di hadapan kedua belah pihak, serta pihak terkait,” katanya.
Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, menilai, pada prinsipnya, yang dilakukan oleh KPU Wakatobi sudah sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2009, khususnya pada pasal 27 terkait dengan berkas ketujuh caleg tersebut.
Untuk diketahui, nama tujuh anggota dewan yang mundur dan mencalonkan diri dari Parpol berbeda pada Pemilu 2019 adalah Muhamad Ali dari PDIP pindah ke Golkar, Sutomo Hadi dari PDIP ke PKS, Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar, Badalan dari PAN ke Golkar, Sakardi dari PAN ke Golkar, Ariati dari PAN pindah ke Golkar, Muksin dari PAN ke Golkar.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani