kesbangpol sultra
Metro KendariPolitik

TPP ASN Pemkot Kendari Dinaikkan, Syarat Diperberat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari mulai tahun 2018 dinaikkan dengan persentase yang berbeda di setiap level jabatan.
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur masalah tersebut, hari ini disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari di ruang pola kantor wali kota.
Acara yang dihadiri lebih dari seratus ASN itu dibuka oleh Wakil Wali Kota, Sulkarnain Kadir. Sementara itu, Kepala BKPSDM, Zainal Arifin mengatakan, untuk periode bulan Juni hingga Desember 2017, tingkat kedisiplinan pegawai di Pemkot Kendari secara umum adalah 46%, sedangkan di tingkat SKPD sebesar 68%.
“Masih banyak pegawai dan pejabat yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya. Juga masih banyak yang kurang disiplin. Sehubungan dengan kebijakan Pak Wali Kota untuk menaikkan TPP, harus diikuti dengan peningkatan disiplin dan kinerja,” ujar mantan Kelapa Dinas Pertanian Kota Kendari ini.
Berdasarkan Perwali Nomor 5 Tahun 2018 ini, indikator disiplin diperketat yaitu hadir tepat waktu di kantor dengan menggunakan pakaian dan atribut yang sesuai dengan aturan, mengikuti apel pagi dan apel siang serta apel besar.
“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kantor atau masuk kantor tapi tidak apel, akan ada pemotongan TPP yang jumlahnya diatur dalam Perwali tersebut. Bukan hanya itu, staf yang tidak apel atau tidak masuk kantor, akan berdampak pula bagi atasannya, karena dianggap tidak mampu membina bawahannya. Misalnya ada staf yang tidak apel pagi dan apel siang 3 hari berturut-turut, maka atasannya dianggap alpa 1 hari atau 10 persen dari jumlah alpa bawahannya,” beber Zainal Arifin panjang lebar.
Acara sosialisasi ini diikuti dengan penuh antusias dan menimbulkan respon yang sangat positif dari ASN yang hadir. Banyak peserta yang bertanya dan meminta penjelasan mengenai aturan baru tersebut, termasuk dari instansi yang kerjanya tidak mengenai waktu seperti petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Reporter: Riris
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024