Metro Kendari

Tolak PPKM, Sekda Kendari Tantang Mahasiswa yang Tak Percaya Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (29/7/2021).

Mereka berunjuk rasa menyuarakan penolakan atas kebijakan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kendari.

Ketua GMNI Kota Kendari, Ahmad Arfan Mponi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera membatalkan dan mencabut kebijakan perpanjangan PPKM level 3 tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, justru kata dia, banyak pihak yang dirugikan utamanya bagi masyarakat kecil. Ia juga menyebut pemberlakukan ini tidak adil dan merampas hak warga negara.

Bahkan bukan hanya itu, Ahmad Arfan Mponi juga menolak adanya aturan yang mengharuskan sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan publik.

“Kami juga mendesak DPRD Kota Kendari untuk mengevaluasi kinerja rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 serta meminta kepada Wali Kota Kendari untuk transparan dalam penggunaan anggaran Covid-19,” tegas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar yang menemui sejumlah pengunjuk rasa itu mendengarkan aspirasi mereka.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Kendari ini menatang para pengunjuk rasa untuk datang ke ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit (RS), bila tidak percaya adanya virus corona.

“Kalau adik-adik ini tidak percaya adanya Covid-19 ayo kita lihat dengan mata kepala sendiri di ruang ICU/isolasi RS yang tempat isolasinya pasien Covid-19,” ucapnya.

Perihal permintaan pengunjuk rasa, Nahwa Umar bilang, keputusan perpanjangan PPKM level 3 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Di mana, dalam kebijakan itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mematuhi segala anjuran pemerintah pusat melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi pemkot hanya menindaklanjuti instruksi Mendagri,” ujarnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button