Metro Kendari

Tolak Pendaftaran CPNS, Forum Honorer K2 Sultra Desak Pemerintah Revisi UU ASN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Honorer K2 Indonesia Sultra yang beranggotakan 14.000 orang, secara tegas menolak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang telah digulirkan pemerintah Indonesia pada 26 september 2018. Pasalnya, dalam pendaftaran tersebut, honorer K2 tidak diberikan peluang, karena terganjal regulasi.

“Kami tidak diberikan peluang untuk mendaftar, hak-hak kita dibunuh oleh Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Pertama, karena masalah umur yang sudah DI atas 35 tahun, kedua tes CPNS mengharuskan diuji dulu,” ujar Korwil FHK2I Sultra, Madeang, Rabu malam (26/9/2018).

Pihaknya, meminta kepada pemerintah agar dilakukan revisi undang-undang tersebut. Jika bisa dilakukan pendekatan melalui birokrasi, Madeang meminta agar dikeluarkan regulasi seperti Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden yang bisa menjadi payung hukum, agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

Atas dasar tersebut, para honorer K2 ini pada Rabu malam menyambangi Ketua DPD PDIP Sultra, Hugua, agar keinginan mereka bisa disampaikan kepada Pemda Sultra melalui fraksi PDIP Sultra di DPRD Sultra, lalu ke pemerintah pusat menggunakan jalur DPP PDIP.

“Kelihatannya pada sisi ini, PDI Perjuangan bisa memfasilitasi kehendak teman-teman. Kami sudah meminta dukungan ke DPRD dan bupati setempat, semua mendukung. Tapi dukungan mereka tidak realistis dan tidak langsung kepada presiden, kami berkeyakinan pak Hugua bisa menyampaikan itu ke Presiden,” ungkapnya.

Selain itu, Forum HK2 Indonesia Sultra ini juga mengeluhkan rendahnya gaji yang yang diterima dari Pemda, yang jauh dari UMR hanya sebesar Rp400-Rp700 ribu, bahkan diterima setiap tiga bulan sekali.

Menjawab keinginan itu, Hugua mengatakan, honorer K2 ini termasuk paling berjasa bagi negara, maka para honorer harus diperlakukan secara khusus. Kata Ketua PHRI Sultra ini, bayangkan saja kalau daerah otonom baru tidak punya honorer, pasti akan mati.

“Mereka sudah berjasa bagi negara sehingga tidak pantas diberlakukan sesuai Undang-undang itu, itu harus direvisi oleh DPR di senayan, ada satu pasal yang spesifik khusus untuk K2,” ucap Hugua.

Dirinya selaku Ketua DPD PDIP Sultra akan menekan fraksi untuk segera meminta kepada Ketua DPRD Sultra agar membuat surat ke presiden dan fraksi PDIP di DPR RI. Dirinya juga akan mempertemukan perwakilan FHK2I Sultra dengan pimpinan DPRD Sultra guna mengakomodir keinginan mereka.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button