Tindaklanjuti Aduan ASN, KPK Kumpulkan Kepala Daerah se-Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindaklanjuti 30 Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepada Komisi ASN dari Sultra terkait kebijakan Kepala Daerah terhadap ASN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumpulkan kepala daerah se-Sultra.
Kebijakan yang dimaksud melakukan mutasi, promosi, rotasi, dan demosi kepada ASN yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Atas aduan tersebut KPK bersama kepala daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas manajemen ASN disalah satu hotel kendari, Rabu (30/10/2019).
[artikel number=3 tag=”asn,kpk”]
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto, melalui pesat Watsapp menerangkan dari 30 laporan yang telah masuk dari KASN Sultra diantaranya 12 terkait pelanggaran merit sistem dan 18 terkait pelanggaran asas netralitas.
“KASN menyampaikan bahwa kepala daerah dapat melakukan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi sesuai kondisi di masing-masing pemda,” ujarnya.
Walupun begitu, sebelum mengambil kebijakan tersebut perlu diperhatikan dua aspek yakni formal dan material nya. Secara materi, sepenuhnya kewenangan kepala daerah dan secara formal harus dilengkapi dan diikuti prosedurnya.
“Pada dasarnya ASN yang bermasalah harus diberi sanksi tegas.
Namun harus sesuai prosedurnya. KASN siap membantu Kepala Daerah memberikan advise terkait mekanisme tersebut. Namun materi nya harus benar,” jelasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan