Metro Kendari

Tiga Pengedar Jaringan Aceh Ditangkap, 1,5 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu jaringan Aceh. Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap. Plt. Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso mengatakan, ketiganya berinisial FA, MS dan M.

“Sebanyak 1,5 kilogram sabu berhasil kami amankan dari tangan ketiga tersangka. Adapun ketiganya mengaku barang tersebut berasal dari Aceh,” terangnya Saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Senin (9/10/2023).

Kejadian ino bermula pada Bulan September 2023 lalu. BNNP Sultra telah berhasil melakukan pengungkapan dua laporan kasus narkotika. Kasus yang diungkap yaitu pada Selasa, 5 September, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

BNNP Sultra berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial FA dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.006 gram. Adapun modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan.

Pada Selasa, 26 September, sekitar pukul 18.52 Wita di Jalan Poros Bandara Haluleo Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari tim memberhentikan mobil yang digunakan lelaki MS dan langsung mengamankan lelaki tersebut dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 504 gram.

Selanjutnya Tim Bidang Berantas BNNP Sultra melaksanakan pengembangan. Pada Hari Rabu, 27 September sekitar pukul 17.35 Wita di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan tepatnya ruang Klkeberangkatan Bandara Haluleo.

“Tim berhasil mengamankan lelaki M di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo yang hendak akan berangkat ke Aceh,” ungkapnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. FA dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MS dan M dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button