Metro KendariPolitik

Tidak Mundur dari Partai, Calon DPD RI Dicoret dari DCT

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Posisi jumlah calon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara menyisakan 46 orang. Sebelumnya, ada 53 orang yang tercatat mendaftarkan diri, namun 7 orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Tantangan berikutnya bagi calon anggota DPD adalah harus mengundurkan diri dari partai politik, khususnya mereka yang terdaftar dalam struktur kepengurusan Parpol.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengimbau calon DPD yang masih aktif di kepengurusan Parpol untuk segera mundur dari partai, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
“Masih ada beberapa orang, makanya kita imbau agar mereka cepat menyetorkan surat pengunduran diri dari Parpol jika tidak ingin dicoret oleh KPU RI,” ujar Bang Ojo, sapaan akrab Abdul Natsir.
Dirincikan KPU, calon anggota DPD yang dikategorikan pengurus Parpol adalah pengurus partai yang tercantum namanya dalam surat keputusan (SK) kepengurusan, mulai dari tingkat pusat hingga ranting.
KPU Sultra sebelumnya mengidentifikasi belasan pengurus Parpol yang masuk dalam daftar pencalonan anggota DPD RI.
Mereka adalah
Ridwan Zakariah (PAN), Baharudin( PAN), Sabarudin Labamba (PAN), Amirul Tamim (PPP), Agus Salim (Berkarya), Muhamad Jafar (PDIP), Samsu SP (Golkar), La Ode Saera (Golkar), Ruslimin Mahdi (Golkar), Yasin Welson Lavaca (Golkar), Eptati Kamarudin (Gerindra), Fery Angryawan (Hanura) dan Sofyan Hadi (Demokrat).
Abdul Natsir menyebutkan, 46 nama calon anggota DPD RI Dapil Sultra hasil Daftar Calon Sementara (DCS) itu masih bisa berkurang, jika para calon DPD tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button