Taspen Kendari Umumkan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan 2022
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen cabang Kendari mengumumkan soal mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan.
Pengumuman ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 Aparat Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akhir 2022.
Branch Manager PT Taspen Cabang Kendari, Imam Zaenuri menuturkan, pencairan THR 2022 sudah bisa dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tanggal 14 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yakni;
Pertama, pembayaran THR tahun anggaran 2022 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022.
Kedua, pembayaran THR, bagi pensiun/penerima tunjangan tidak dikenakan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Ketiga, komponen penghasilan THR 2022, bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi ; pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan pangan penghasilan.
Keempat, bagi penerima pensiun TMT bulan April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022 maka THR akan dilakukan oleh Kantor cabang PT Taspen.
Kelima, dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu maka THR diberikan salah satu jumlanya lebih besar.
Keenam, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka diberita keduanya pada tahun 2022.
Ketujuh, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Mei 2022 dan seterusnya maka pembayaran THR dilakukan oleh instansi.
Kedelapan, pembayaran THR pensiun, penerima pensiun atau tunjangan dilakukan tanggal 19 April 2022.
Kesembilan, pembayaran THR pensiun, penerima pensiun atau tunjangan tidak boleh dipotong atau pinjaman pihak ketiga.
Kesepuluh, Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki