Metro Kendari

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, PT SMI Amini Usulan Pinjaman Pemprov Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapat persetujuan atas usulan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp388,8 miliar.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan perjanjian pinjaman daerah oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Edwin Syahruzad, Jumat (23/10/2020)

Pinjaman ini untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi Sultra. Pinjaman daw
ini akan

Khususnya pengalokasian pinjaman ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur kesehatan, yakni pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan RS.

Perjanjian yang ditandatangani ini merupakan pinjaman ke-enam yang diajukan Pemprov Sultra kepada PT SMI. Sebelumnya pada bulan Juli 2020, Pemprov Sultra juga meminjam dana sebesar Rp799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas Jalan Kendari – Toronipa.

Seluruh proposal pinjaman yang diajukan kepada PT SMI sebelumnya telah di verifikasi. Sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan Pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan, yakni transparansi rencana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Keterbukaan informasi akan
regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari Kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan.

Setelah proses pinjaman terverifikasi dan disetujui, dana kemudian disalurkan kepada Pemprov oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) Kementerian Keuangan.

Sejak Pinjaman Daerah diluncurkan PT SMI tahun 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko.

Protokol manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Edwin Syahruzad, menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI, dengan adanya pinjaman daerah, pemerintah daerah dapat mengakselerasi rencana pembangunan untuk terus menggerakkan roda perekonomian.

“Disamping itu dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik. Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia, dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Kamis (29/10/2020).

Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran.

Tentunya dengan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi bisnisnya.

“Dukungan fasilitas pinjaman daerah melalui PT SMI ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Sultra,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button