KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, menggelar sidak kesejumlah pelaku usaha di Kota Kendari, Senin (26/11/2018). Sidak ini dilakukan untuk mengecek izin milik pelaku usaha, sebagai bentuk pengawasan.
Sidak DPM PTSP melibatkan personil Polisi Pamong Praja. Hari pertama sidak, difokuskan di Kecamatan Mandonga, Kendari dan Kendari Barat. Guna mengefektifkan sidak, DPM-PTSP membentuk lima tim yang tersebar di seluruh kecamatan.
Sidak ini dimulai dari Rumah Makan Garuda, dilanjutkan di Plaza Kubra, dan Hotel Benua di Kecamatan Kendari Barat.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian DPM-PTSP Kota Kendari, Indra Sulra mengatakan, target sidak kali ini adalah mereka yang belum memiliki dan belum meregistrasi ulang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
BACA JUGA:
> GK Ladies Sultra Target 80 Persen Suara Untuk Jokowi – Ma’ruf
> Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria Bacok Tetangganya Hingga Tewas
> Dewan Pendidikan Sultra Dukung Kenaikan Gaji Tenaga Honorer
> Pemprov Jateng Ingin Jalin Kerjasama Transmigrasi di Sultra
“Kegiatan ini kami akan lakukan selama tiga hari di semua kecamatan. Kami akan periksa SITU-nya, sekaligus memberikan pemahaman pada pelaku usaha tentang kemudahan mengurus izin dan memberantas calo,” katanya.
Sementara itu, General Manager Plaza Kubra Runianto Budi, mengakui belum meregistrasi izin hotelnya, karena saat hendak meregistrasi berkasnya ditolak dengan alasan masih ada berkas yang belum lengkap.
“Saya sudah mau bayar saat izinnya mati, bulan tujuh lalu. Hanya waktu saya bawa berkas di perizinan, berkasku ditolak, karena harus izin apalagi namanya itu di BLH dan Dinas Tata Ruang, makanya sampai sekarang belum kami bayar, tapi kalau ada kemudahan biar besok kami bayar,” ungkapnya.
Setelah mendapat penjelasan tentang proses perizinan yang murah dan mudah, pihak hotel pun segera meregistrasi izin tersebut.
Reporter: Ningsih
Editor: Ann