Tak Mau Berspekulasi Soal Pilkada 2022, KPU Sultra Tunggu Keputusan Pemerintah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 101 daerah terdiri dari provinisi, dan kapupaten/kota rencananya akan kembali menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan draf revisi undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) dan Pilkada yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di DPR RI 2021. Di dalamnya diatur tentang rencana Pilkada serentak pada tahun 2022 dan 2023.
Dimana seperti diketahui bersama, Pilkada serentak seharsunya digelar pada tahun 2024 bersama dengan Pilpres, Pilcaleg (DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota) merujuk daripada ketentuan UU sebelumnya.
Tetapi kembali perujuk pada pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, kemungkinan besar Pilkada dilaksanakan pada 2022 di 101 daerah.
Kota Kendari dan enam kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) termaksud diantaranya.
Menanggapi soal kepastian Pilkada 2022 dan 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir menyampaikan beberapa poin penting berkaitan soal diatas.
Pertama draf RUU Pemilu pasal 731 Ayat (2) Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Lalu pada pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh 170 daerah yang menggelar Pilkada pada 2018.
Kedua waktu pelaksanaannya bisa jadi digabung ke Juni 2022 atau Februari 2023, atau dipisah, dengan mertimbangkan daya dukung anggaran dan regulasi.
Ketiga, gagasan dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah, sebaiknya Pilkada serentak secara nasional tidak dilaksanakan pada November 2024, sebagaimana pengaturan pasal 201 ayat (8) UU nomor 10 Tahun 2016.
Keempat, jika Pilkada secara nasional diselenggarakan pada November 2024, maka tahapannya akan beririsan dengan penyelenggaraan tahapan Pileg dan Pilpres 2024.
Kelima, dari sisi beban penyelenggara, Pemilu akan sangat berat dalam menyelenggarakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dalam waktu bersamaan.
“Hal itu cenderung tidak rasional dan bisa mempengaruhi kualitas penyelenggaraan akibat penyelenggara harus berkerja dengan beban yang terlalu banyak,” ujar dia, Senin (25/1/2021).
Keenam, konsentrasi pemilih untuk fokus pada politik gagasan dan program menjadi tidak maksimal akibat terlalu banyaknya aktor politik yang berkompetisi akibat Pileg, Pilpres, dan Pilkada digelar dalam waktu yang beririsan.
Meski demikian dari beberapa poin panting yang disampaikan diatas, KPU Sultra menegaskan apapun yang akan diatur dalam UU Pemilu nantinya, dan telah resmi di berlakukan maka sebagai penyelanggara maka pihaknya akan melaksanakan ketentuan tersebut.
“Terkait dengan kepastian Pilkada 2022 masih menunggu RUU Pemilu di sahkan, yang saat ini kalau ngga salah sudah masuk Prolegnas prioritas DPR RI 2021 dan pembahasan di Baleg,” jelas Abdul Natsir.
“Intinya kami KPU Sultra meminta masyarakat bersabar dan menunggu selesainya UU Pemilu dibahas dan diberlakukan. KPU tidak bisa berandai-andai,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor : Vhia