Metro Kendari

Tak Laporkan Ratusan Kasus Kecelakaan Kerja, Tim Investigasi Kemenaker Temukan Pelanggaran K3 PT OSS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan kasus kecelakaan kerja di area pabrik smelter pemurnian vero nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diketahui usai tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi kasus meninggalnya salah satu karyawan PT OSS pada 31 Juli sampai 1 Agustus 2024 lalu.

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Niar, menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tersebut. Padahal aturannya jelas, setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Data BPJS Ketenagakerjaan yang diakses secara online, menunjukkan pada periode 1 Juni 2023, sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS. Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Dinaskertrans Sultra, hanya delapan kasus, termasuk kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (06/08/2024) lalu.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan. Mestinya BPJS Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kami, sebab untuk klaim JKK, syaratnya harus ada surat KK1, serta KK2,” kata Niar.

Menurut Niar, pentingnya kasus kecelakaan kerja dilaporkan, agar masuk register, untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan, apakah diterapkan dengan benar keselamatan dan kesehatan kerja atau tidak.

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Dinaskertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, mereka menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Dinaskertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat ditempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut di dalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button