Metro Kendari

Tahunan Beroperasi, Pemilik RM Kampung Bakau Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahunan beroperasi atau menjalankan usahanya, rumah makan (RM) Kampung Bakau belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketengakerjaan guna mendapat jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari, Lukman Minarni membenarkan hal tersebut. Katanya sampai detik ini, RM Kampung Bakau memang belum mengajukan kepesertaan karyawannya.

“Iya betul, pihak pengusaha belum mendaftarkan kepesertaan karyawan RM Kampung Bakau,” beber dia kepada Detiksultra.com, Senin (14/3/2022).

Lukman Minarni mengatakan pihaknya sudah berulang kali menghimbau bahkan menyurati RM Kampung Bakau agar segera mendaftarkan kepesertaan puluhan karyawannya itu.

“Kita sudah sering menyurati, tapi belum ada tanggapan dari pihak terkait,” ujar dia.

Padahal selain kewajiban membayar gaji, pihak perusahan yang memperkerjakan orang, berkewajiban menyediakan fasilitas jaminan ketengakerjaan.

Hal tersebut berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Lukman Minarni, minimal tiga program jaminan sosial yang didaftarkan ke BPJS Ketengakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKN).

“Mereka (Pengusaha) wajib melaksanakan, dari UU juga jelas mengatakan bahwa ada kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya,” ungkapnya.

Menyangkut ketidakpatuhan RM Makan Bakau meski sudah bertahun-tahun beroperasi, pihaknya memberikan batas waktu mendaftarkan karyawannya sebagai perserta penerima jaminan sosial.

Jika telah diberikan waktu, lalu kemudian tidak dipenuhi maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi administratif terhadap RM Kampung Bakau.

“Namun kami tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan atau mungkin kami bisa melibatkan pihak lain seperti Kejaksaan untuk pemanggilan mereka karena ketidakpatuhan terhadap pemenuhan UU gitu,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, RM Kampung Bakau sudah sepetutnya mendaftarkan pekerjanya mendapat jaminan sosial tenaga kerja.

Sebab RM Kampung Bakau sendiri telah  memenuhi syarat, ada pemilik, pekerja, dan upah. Apalagi lokasinya cukup luas dan omset besar.

Dirincikannya, setiap pekerja di rumah makan/restoran hanya dibebankan membayar iuran jaminan sosial 2 persen dari gaji, sisahnya pihak pengusaha yang membayarkan.

Untuk jaminan kecelakan kerja pengusaha dibebankan 0.89 persen, jaminan kematian 0.3 persen dan jaminan hari tua 5.7 persen.

“Memang yang paling besar itu jaminan hari tua, karena sifatnya tabungan,” tukasya.

Sementara itu, Humas RM Kampung Bakau, Zainal saat dihubungi media ini, dia hanya menjawab akan terlebih dahulu mengecek ke manejemen.

“Nanti saya cek dulu ke manager,” singkatnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button