Syarat Masalah, Pelaksanaan BSPS Dilapor ke Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai syarat akan masalah, sehingga kelompok dari Asosiasi Pemuda Anak Rakyat Lingkar Sultra (APLAR) secara resmi melaporkan beberapa indikasi tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Ketua APLAR Sultra, La Ode Aliakbar mengatakan, program BSPS yang ditangani SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sultra yang dilaksanakan pada 17 kabupatan-kota sejak tahun 2018 sampai 2020, berdasarkan investigasi dan aduan masyarakat, kuat dugaan ada tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa indikasi yang kami temukan, pertama dugaan adanya mark up harga bahan material, dimana ada permainan satuan harga material lebih tinggi dari biasanya, sehingga mark up harga ini selain merugikan negara, juga merugikan para penerima bantuan,” ungkap La Ode Aliakbar, saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Jumat, (26/2/2021).
Hal itu dibuktikan dari banyaknya rumah penerima bantuan yang tidak selesai dikerjakan, diakibatkan adanya pemotongan atau penggelembungan harga bahan bangunan pada semua lokasi penerima bantuan di Sultra.
Indikasi lain ditemukan, kata Aliakbar, yakni manipulasi laporan progres pembangunan yang direkayasa hanya untuk kepentingan pencairan termin, walaupun realitas yang terjadi dilapangan kondisi rumah penerima bantuan belum bergerak, selain itu adapula monopoli toko suplier, sehingga toko tersebut menjadi satu-satunya “pemain”.
“Dari indikasi tersebut menunjukkan, bahwa memang ada upaya untuk mencari keuntungan dari program yang diperuntukkan untuk warga miskin penerima bantuan BSPS tersebut, tentu ini adalah prilaku yang tidak bisa dibenarkan,” kata Aliakbar.
Lebih lanjut, Aliakbar, menguraikan, dugaan tindak pidana korupsi pada program BSPS ini diduga dilakukan secara bersama-sama antara pihak PPK Rumah Swadaya di Satuan Penyedia Perumahan SNVT Sultra, melakukan kerjasama kejahatan dengan para Koordinator Fasilitator Lapangan dari BSPS.
“Dugaan tindak pidana ini, berdasarkan temuan kami, melibatkan PPK Rumah Swadaya dan dibantui oleh para Korfas yang bertugas sebagai kaki tangan sekaligus pengumpul dana-dana pemotongan tersebut,” ucapnya.
Sehingga secara kelembagaan, APLAR Sultra melaporkan kasus ini ke Kejati Sultra untuk kemudian ditindak lanjuti, agar para pihak-pihak terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari PPK dan para Koordinator Fasilitator BSPS.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, kami dari APLAR Sultra akan terus mengawal dan mempresure kasus ini, karena sejatinya oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari rakyat kecil sepatutnya untuk dihukum,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via