Metro Kendari

Surat Edaran Wali Kota Kendari Terbit, Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran Nomor/440/4541/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor: 574 tahun 2021, terdapat daftar kelurahan yang termasuk dalam PPKM mikro.

Sebanyak 44 Kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Kendari masuk dalam daftar PPKM mikro.

Hal ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Forkompinda dan Pemerintah Kota Kendari, Selasa (6/7/2021) kemarin.

Namun, dalam SE tidak ada aturan terkait sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM mikro.

Sekda kota Kendari, Nahwa Umar, mengungkapkan, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena Covid-19.

Hal yang sama dilakukan oleh wali kota dengan tidak memberikan sanksi kepada masyarakat Kota Kendari yang melanggar aturan.

“Pak Wali tidak ingin menambah beban untuk masyarakat, makanya kita persuasif,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/7/2021).

Bagi masyarakat yang melanggar aturan, pihaknya hanya menyampaikan secara persuasif agar yang bersangkutan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dengan begitu, Pemkot Kendari akan berlakukan kembali SK Wali Kota nomor 47.

Terkait sosialisasi, pihaknya terus melakukan edukasi mulai hari ini sampai besok (8/7/2021) dari RT/RW, lurah, camat bahkan via zoom dengan OPD.

Sementara 11 poin dalam PPKM mikro adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Tansportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menjelaskan, pengetatan PKKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, lurah, Satlinmas, Babinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tenaga kesehatan serta relawan lainnya. (bds*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button