Metro Kendari

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020, AJP Tekankan Organisasi Pemuda Harus Tertib Administrasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, Kamis (2/12/2021).

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yang menghadirkan puluhan peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Di kegiatan tersebut juga turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sultra, Trio Prasetyo Prahasto, perwakilan pemerintah setempat dan pemateri dari perguruan tinggi yang ada di Kota Kendari.

Dalam paparannya, lelaki yang kerap disapa AJP ini menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2020 wajib disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemuda di Kota Kendari.

“Sehingga mereka tahu bahwa pemerintah sudah memayungi tentang aktivitas para pemuda sebagaimana yang sudah ada di Perda tersebut,” ujar dia kepada wartawan.

Selain itu lanjut dia, dalam Perda juga bukan hanya memayungi sektor kepentingan kepemudaan, melainkan seluruh sektor.

Dimana mulai dari sektor pendidikan, kewirausahaan, ekonomi, teknologi, hukum, budaya dan lain sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas kepemudaan.

“Oleh karena itu kita mensosialisasikan kepada masyarakat supaya nanti organisasi mereka bisa terpayungi dan mereka tahu jika organisasi kemudahan dipayungi pemerintah,” kata Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra.

Bahkan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna menunjang kegiatan atau kepentingan organisasi kepemudaan.

Hanya saja dalam proses pendanaannya, tidak serta merta. Sebab, saat ini yang terjadi adanya tumpah tindih organisasi kepemudaan.

Misal dalam satu organisasi ada tiga kepengurusan. Sehingga begitu pentingnya legal standing dari organisasi itu sendiri.

Mulai dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga pada turunannya yang dianggap sah atau legal secara hukum. Hal ini untuk menentukan mana yang sah dan tidak.

“Makanya semua oraganisasi kepemudaan harus tetap tertib administrasi di Kesbangpol, nanti pada akhirnya akan diverifikasi keabsahannya,” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button