kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sopir Angkot di Kendari Diamankan Polisi, Diduga Curi Peralatan Mobil Temannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) pada Selasa, 19 April 2022.

Tersangka berinisial AN (24) diringkus karena memereteli alat elektronik satu mobil angkot di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Kejadian bermula saat salah satu teman dari tersangka numpang naik di angkotnya. Saat itu RZ (korban) bercerita kalau mobil angkot yang dibawanya diparkir di pinggir jalan depan toko Wuawua dengan kondisi kunci tidak dicabut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers kepada awak media.

RZ mengaku kepada tersangka AN takut mengembalikan mobil tersebut karena uang setorannya tidak cukup. Setelah menurunkan rekannya tersebut, AN lalu kembali ke lokasi yang diceritakan RZ tadi.

“Muncul niat tersangka untuk menguasai mobil yang diceritakan tadi. Seketika itu juga tersangka kembali ke Wuawua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir tersebut,” ujarnya lagi.

Setelah tiba di lokasi, kemudian tersangka memarkir angkot yang dikemudikannya lalu membawa mobil yang diceritakan RZ ke dalam lorong tidak jauh dari lokasi dan tersangka langsung membuka alat atau bagian-bagian mobil untuk dijual.

“Tersangka AN berusaha menjual sejumlah barang elektronik yang ada dalam mobil dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook. Pada saat diposting itulah pihak kepolisian merasa curiga sehingga mengonfirmasi ke pihak korban. Pihak korban pun membenarkan kalau barang tersebut merupakan bagian dari mobilnya,” bebernya.

Turut diamankan dari tangan tersangka AN berupa 1 unit mobil mikrolet dengan sejumlah barang elektronik yang telah dilepas, yakni aki warna putih merek GS Astra, 1 speaker bis biru, 1 power warna hitam merk audio boss, dan 1 mono blok warna hitam merk ADS .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024