Soal Permintaan Uang ke Guru Honorer agar Kasusnya Berhenti, Orang Tua Korban: Tidak Pernah Kami Minta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aipda Wibowo Hasyim, orang tua murid korban penganiayaan guru di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah soal permintaan uang senilai Rp50 juta kepada terlapor Supriani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besaran seperti itukah, tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan tidak pernah meminta,” ucap dia kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Wibowo Hasyim mengatakan, sebenarnya sebelum kasus dugaan penganiayaan lanjut di kepolisian, sudah lebih dulu dilakukan upaya mediasi mencari solusi terbaik dalam masalah ini.
Hanya kemudian, Supriani enggan untuk mengakui perbuatannya yang diduga sudah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sapu ijuk hingga paha bagian belakang korban mengalami luka.
“Dari awal, sebelum terbit LP (Laporan polisi), sudah dilakukan upaya mediasi. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui apa yang sudah dia lakukan. Sehingga kami bersepakat dengan istri untuk mencari keadilan,” katanya.
Selanjutnya kata dia, mediasi kembali dilakukan pasca laporan polisi masuk ke Polsek Baito. Dalam upaya mediasi itu, terlapor datang bersama dengan Kepala SDN 4 Baito. Saat itu, terlapor mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi
Meski terlapor sudah mengakui apa yang dilakukan terhadap anaknya, tapi orang tua korban meminta diberikan waktu untuk mendiskusikan perihal permintaan maaf terlapor.
“Kami sampaikan beri kami waktu untuk mendiskusikan ini, beri istri saya untuk berfikir,” ujar Wibowo.
Karena di mediasi pertama terlapor belum mendapat jawaban terkait bagaimana kelanjutan kasusnya, melalui Kepala Desa Wonuaraya, kembali memediasi terlapor dan orang tua korban.
“Di media kedua, yang didampingi Kepala Desa Wonuaraya, jawaban masih sama,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Katiran suami terlapor mengaku jika dirinya dan istrinya dimintai pelapor untuk membayar uang denda sebesar Rp50 juta.
Katiran mengetahui permintaan tersebut, setelah ditemui Kepala Desa Wonuaraya, ia menyampaikan bahwa uang denda itu berdasarkan hasil musyawarah antara orang tua korban, penyidik, dan kepala desa.
Katiran sempat menawarkan, jika orang tua murid mau, dirinya siap membayar Rp10 juta. Tetapi orang tua murid enggan menerima tawaran suami terlapor.
“Saya seorang petani, istri saya guru honorer, dimana kami mau ambil uang 50 juta, yang bisa saya sanggupi 10 juta, tapi mereka tidak mau,” ngakunya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan