Soal Larangan Mantan Napi Nyaleg, KPU Sultra Ikut Aturan Pusat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Larangan mantan narapidana dan mantan koruptor mengikuti pemilihan calon legislatif 2019, akan disesuaikan dalam Peraturan KPU (PKPU). Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Ade Suerani menyatakan, tidak dapat berkomentar banyak mengenai hal ini.
“Kita tidak bisa berkomentar banyak soal itu, yang namanya aturan selaku pelaksana tetap dilaksanakan,” ujarnya.
KPU RI sebelumnya sepakat menetapkan regulasi yang baku terkait larangan mantan napi dan koruptor mengikuti pilcaleg. Hal ini menjadi pertimbangan KPU pusat untuk menciptakan legislator yang bersih jauh dari korupsi.
Sebelumnya persetujuan mantan napi tidak ikut dalam pilcaleg sempat menuai polemik. Pasalnya keinginan KPU itu dinilai bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu).
Disebutkan dalam pasal 240 UU pemilu, seorang mantan pidana yang dipidana di atas lima tahun penjara tetap bisa mengikuti caleg selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Reporter: M4
Editor: Ann