KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tataran SMA dan SMK tahun ajaran (TA) 2019-2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sultra, Asrun Lio, penghapusan SKTM ini karena banyaknya pihak yang menyalahgunakan SKTM ini, misalnya siswa mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah.
Padahal setelah diteliti, ternyata siswa tersebut tidak masuk dalam kategori keluarga tak mampu.
Secara etis, yang harusnya SKTM ini diperuntukan bagi siswa kurang mampu, dalam hal ini mereka tidak memiliki biaya sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
“Banyak kejadian seperti itu, sehingga itu ditakutkan. Ini juga supaya kedepan tidak ada lagi masalah seperti itu lagi,” katanya.
Penghapusan SKTM, sebenarnya menimbulkan banyak pertanyaan, sebab siswa yang memiliki keterbatasan dalam biaya sekolah, tidak dapat lagi melanjutkan sekolah karena SKTM adalah suatu wadah untuk menerima dana bantuan dari sekolah.
Meski SKTM di hapus, kata Asrun, siswa yang memiliki keterbatasan dibiayai pendidikan masih tetap bisa melanjutkan sekolah.
Syarat tidak perlu khawatir, karena bagi para pemilik kartu layanan sosial sudah dikategorikan sebagai siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan telah dijamin oleh pemerintah untuk dapat tetap melanjutkan pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU). Selain itu, Dinas sosial selalu terupdate mendata bagi keluarga yang tidak mampu.
“Tercantumnya para penerima manfaat layanan bantuan dari Kementerian Sosial RI, seperti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan dan lainnya, itu sudah jalan,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan