Metro Kendari

SHU Tak Dibayar, Buruh Datangi Kantor TKBM Bungkutoko

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bungkutoko menuntut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) selama lebih kurang dua tahun yang diduga tidak dibayarkan sesuai aturan.

Dari pantauan media ini, puluhan buruh menunggu kedatangan Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri di kantor TBKM yang terletak di Jalan Wahid, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo.

Anggota KTBM, Muhammad Asnawir, mengungkapkan para buruh menuntut haknya karena tidak diberikan pembagian SHU sesuai aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Berdasarkan laporan dari Ketua TKBM yang menyatakan SHU sudah diberikan dan diserahkan pada anggota.

“Namun setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra dan mereka menyatakan itu tidak sah dan catatan hukum karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga TBKM serta tidak sesuai dengan UUD Perekoperasian,” ucapnya, saat ditemui Rabu (22/9/2021).

Sebanyak 150 anggota mayoritas buruh, belum mendapatkan SHU.

Sementara dalam mekanisme pembagian SHU sesuai Pendanaan, 40 persen dari sisa dana setelah dikeluarkan dana pembiayaan dan pengeluaran, misalnya tahun ini dana Rp2 miliar, jadi 40 persen dari dana tersebut akan diberikan kepada anggota.

Padahal, jika dihitung sesuai pendapatan koperasi minimal Rp2 miliar setiap tahunnya, maka setiap buruh masih bisa mendapatkan Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Kemudian 30 persen tersimpan saldo dalam kas Koperasi, dan empat item diantaranya 5 persen seperti pendidikan dan kesejahteraan yang sesuai pos.

“Jadi yang mereka tuntut ini yang 40 persen itu karena sudah dua tahun pembagian belum diberikan,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap Ketua TKBM agar transparan dalam pengelolaan keuangan.

“Harapan kami kembali berjalan secara normal baik itu administrasi, keuangan dan aturan yang ada serta transparan,” tutupnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button