Metro Kendari

Sempat Diperiksa Kejati, Mantan Sekda Kota Kendari Blak-blakan Soal Dana CSR dan Perizinan Alfamidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Nahwa Umar diperiksa penyidik Kejati Sultra perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.

Nahwa Umar mengaku, pemeriksaan dirinya dalam kaitannya soal pendalaman keterangan mengenai jabatan tersangka kasus suap Syarif Maulana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Waktu pemeriksaan kemarin, jaksa menanyakan seputaran keberadaan Syarif Maulana di Pemkot Kendari,” ucap dia kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, ia sempat kaget mendengar informasi adanya penetapan tersangka yang menyeret Syarif Maulana dan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala terkait kasus suap dan gratifikasi perizinan.

Pasalnya, Nahwa Umar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan gerai ritel modern Alfamidi. Bahkan terkait permintaan dana CSR terhadap PT Midi Utama Indonesia, ia pun tidak tahu menahu.

Apalagi tambah dia, soal pembangunan kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari juga tidak diketahuinya. Padahal, saat itu dirinya masih menjabat Sekda Kota Kendari.

“Pada dasarnya saya tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan sehingga saya tidak mengetahui soal itu. Makanya saya kaget, apalagi menyangkut soal CSR itu saya sangat kaget kok saya tidak pernah tahu, gitu loh,” bebernya.

“Jadi kalau ada mengatakan di luar bahwa saya bagian dari proses itu, itu sama sekali tidak, mimpi saya ndak tahu saya, yang dibilang kampung warna warni saya pun tidak pernah tahu itu,” sambung Nahwa Umar.

Baca Juga : Terseret Kasus Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra

Diakuinya, sejak awal dirinya memang tidak sepakat akan kehadiran ritel modern baik Indomart maupun Alfamart. Sebab, kehadiran mereka, secara perlahan-lahan akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kendari.

“Mungkin dari awal saya tidak pernah setuju kehadiran itu (Indomart dan Alfamidi) sehingga saya tidak dilibatkan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button