Seleksi PPPK Tenaga Guru Lingkup Pemkot Kendari Resmi Dibuka, Ada 731 Kuota Tersedia
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi dibuka.
Jumlah alokasi formasi PPPK tenaga guru 2022 sebanyak 731. Pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak 31 Oktober 2022 berdasarkan surat pengumuman nomor: 814.I./4177/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Adapun persyaratan umum yang mesti dipenuhi yakni warga negara Indonesia; usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipidana penjara; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD).
Kemudian tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan; sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kemudian, tata cara pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional guru bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Adapun untuk panduan pendaftaran dapat dilihat pada laman https://s.id/Panduan Seleksi PPPK Guru 2022.
Terakhir, jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi. Pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 16 November s.d 27 November 2022.
Selanjutnya, untuk jadwal dan tahapan seleksi selanjutnya akan diumumkan terpisah dari pengumuman ini atau bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut ini beberapa formasi jabatan guru yang dibutuhkan yakni Ahli Pertama- Guru Agama Hindu
Ahli Pertama- Guru Agama Islam
Ahli Pertama- Guru Agama Katolik
Ahli Pertama- Guru Agama Kristen
Ahli Pertama- Guru Bahasa Indonesia
Ahli Pertama- Guru BK
Ahli Pertama- Guru IPS
Ahli Pertama- Guru Kelas
Ahli Pertama- Guru Perjasorkes
Ahli Pertama- Guru PPKn
Ahli Pertama- Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Ahli Pertama- Guru Seni Budaya
Ahli Pertama- Guru TIK
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki