KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Karyawan salah satu media cetak di Sultra berinisial S, selain mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan direkturnya berinisial AH, ternyata selama menjadi karyawan diperusahaan PT Kendari Ekspres kurang lebih 14 tahun, S tidak pernah mendapatkan gaji dari perusahaan.
“S tidak pernah digaji selama 14 tahun, dia hanya menerima uang trasportasi, bahkan tidak jelas status pekerjaannya, apakah dia karyawan tetap atau tidak tetap. Padahal sebagai marketing dia memberi kontribusi besar pada perusahaan,” ujar kuasa hukum S, Anselmus AR Masiku, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/9/2018).
Direktur LBH Kendari ini mengungkapkan, perusahaan tidak membayarkan gaji kepada S oleh pimpinan yang berbeda sebelum AH menjabat sebagai direktur. Meskipun kasus pelecehan dan kerja tanpa gaji tersebut beda konteks. Namun yang menjadi miris, kata Ansel, setelah AH masuk, S tidak digaji dan dilecehkan.
“Dinas Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan anjuran kepada PT Kendari Ekspres untuk membayar gaji S, tapi perusahaan tidak mengindahkan itu. Ini merupakan penindasan pekerja wanita, LSM perempuan harus bergerak merespon kasus ini,” katanya.
Atas tindakan perbudakan tersebut, LBH Kendari menggiring kasus itu ke meja hijau. Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp183 juta kepada PT Kendari Ekspres. Diagendakan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari akan menggelar sidang perdana pada 20 September 2018 mendatang.
“Bukti-bukti yang kami punya, berupa BPJS yang selalu dibayarkan, dokumen penagihan iklan S kepada kliennya selama 14 tahun berturut-turut, lalu ada saksi-saksi yang mengakui dia pernah bekerja di perusahaan itu, jadi agak sulit perusahaan untuk membantah itu,” ungkap Anselmus.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani