KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara mengungkapkan pentingnya optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi ini menurutnya penting karena tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dan meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam pemanfaatan pajak.
“Penting bagi kita untuk memastikan regulasi dapat berjalan dengan efektif dan dapat dilaksanakan dengan baik di semua daerah. Ini seiring dengan upaya memperbaiki sistem perpajakan,” katanya, Jumat (20/9/2024).
Lanjutnya, ia menjelaskan kebijakan opsi pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Kedua kebijakan ini tentunya bertujuan memperluas sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil,” terangnya.
Asrun mengatakan dengan adanya opsi pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan, dengan sinergi yang kuat antarpemda.
Katanya sebelumnya juga telah dilakukan rapat koordinasi, bertujuan untuk membahas secara rinci draf Peraturan Gubernur tentang Opsi Pajak Daerah serta membahas perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Tentunya kami berharap dengan optimalisasi pajak daerah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Sehingga penerimaan pajak bisa meningkat di Sultra,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan