HukumMetro Kendari

Sekda Kendari Divonis Bebas, Pengamat Hukum Kritisi Jaksa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), sempat menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, kasus itu menyeret nama Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala hingga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kendati demikian, tiba di meja peradilan, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memvonis bebas Ridwansyah Taridala, karena tidak terbukti secara melawan hukum, sebagaimana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Sehingga vonis bebas Jenderal ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu, menambah daftar perkara pidana yang ditangani jaksa berakhir putusan bebas di pengadilan.

Pengamat Hukum Sultra, LM Bariun menilai, dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada kekeliruan dari penyidik. Tentu, jika vonisnya bebas, berarti ada masalah pada saat penyelidikan.

Sekalipun kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut saksi dalam perkara yang ditangani Kejati Sultra. Bahkan, saksi ahli pun turun memberikan keterangan hingga pada pengeksposan dan diketahui publik.

Namun, tiba pembacaan putusan, orang yang disangkakan melanggar hukum dinyatakan tidak bersalah oleh hakim, karena berangkat dari pengamatan dan penilaian selama proses sidang berjalan.

Karena dalam penegakkan hukum sangat nampak terhadap penilaian publik, yang bisa saja menimbulkan pembunuhan karakter, apabila perkara yang ditangani tidak secara profesional dilakukan.

“Akibatnya dampak yang timbul adalah pembunuhan karakter, kasian orang dipermalukan, sehingga publik menimbulkan penilaian tidak baik terhadap kejaksaan kita,” ujar dia, Sabtu (11/11/2023).

Olehnya itu, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya dan terbaru perkara yang menyeret Sekda Kota Kendari dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, LM Bariun mengharapkan, agar penyidik dalam menangani kasus korupsi supaya tidak terburu-buru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik perlu memahami betul asas penegakkan hukum, agar tidak salah dalam menetapkan tersangka kepada seseorang. Ia pun meminta pimpinan Kejati Sultra supaya melakukan evaluasi pada bawahannya.

“Harapan kita ke depan jajaran jaksa menetapkan tersangka betul-betul yakin bahwa sudah cukup bukti dapat dipertanggujawabkan di pengadilan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button