HukumMetro Kendari

Sekda Kendari Diduga Terima Dana Suap PT Midi Utama Indonesia Senilai Rp721 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dana CSR PT Midi Utama Indonesia yang diduga diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) kurang lebih senilai Rp721 juta.

Uang tersebut disinyalir diberikan ke Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala guna memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia membuka gerai ritel modern di Kota Kendari.

Namun permintaan sejumlah dana itu, perihal kepentingan pembangunan program kampung warna-warni di Petoaha, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Adanya permintaan tersebut usai pertemuan antara Manager CSR PT Midi Utama dengan Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, SM (inisial), guna membahas soal perizinan.

MS yang ditunjuk mengurusi perizinan PT Midi Utama Indonesia mengancam akan menghambat proses perizinan yang diajukan PT Midi Utama Indonesia bila tidak menuruti permintaan mereka.

Ridwansyah Taridala sendiri diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kampung warna-warni yang dianggarkan di APBD 2021 Kota Kendari.

“Sudah dianggarkan di APBD 2021 dengan jumlah yang di markup, kemudian dimintakan lagi ke PT Midi Utama Indonesia, jika tidak diberikan maka akan dihambat perizinannya. Terpaksa PT Midi Utama Indonesia memenuhi permintaan para pihak tersebut (RT dan SM),” jelas Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, RT dan MS sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Keduanya kini telah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button