SE THR dan Gaji 13 Terbit, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Mempercepat Pencarian
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akhirnya kabar baik yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menemui titik terang.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ.
SE itu membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tertanggal 18 April 2022.
alam SE tersebut, Mendagri meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia agar melakukan langkah pencepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Mendagri dalam SE itu.
Di SE itu, juga menerangkan, penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) di antaranya PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD.
Lalu pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Terakhir, Mendagri menekankan agar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki