Satpol PP Kendari Diduga Tebang Pilih Tertibkan Kios
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban kios pedagang di sekitar eks Tugu MTQ, Kamis pagi (29/11/2018).
Samsia (42) pemilik kios yang ikut ditertibkan, mengklaim Satpol PP Kota Kendari telah melakukan tindakan tebang pilih. Sebab, warung di sekitaran luar pagar Eks Tugu MTQ masih banyak yang melakukan aktivitas.
Samsia menuturkan, bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bukan penerbitan, tetapi pengrusakan. Meski diakuinya, ia telah mendapat surat pemberitahuan pemilik kios yang berada di luar pagar Eks Tugu MTQ, bawah Satpol PP akan melakukan penertiban selama enam hari.
“Tapi bukan seperti itu caranya, seharusnya mereka berlaku adillah, masa hanya warung saya yang didatangi terus. Sementara kios lain masih banyak yang belum ditertibkan. Padahal warung saya baru seminggu, Itu pun saya gadaikan sertifikat saya,” ungkap dia sambil mengentaskan air mata.
BACA JUGA:
> Sekdis Pendidikan Sultra Terjaring OTT, Uang Rp425 juta Diamankan
> Kesbangpol Kendari Petakan Wilayah Potensi Konflik
> Mau Makan Brownies dan Pizza Kabuto, Kunjungi Food Festival Kendari
> Ratusan Warga Meriahkan Pesta Adat Takimpo
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Muchdar Alim saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa, sebelum tiba waktu penertiban, mereka sudah melayangkan surat, bahkan dua minggu sebelum penertiban. Surat tersebut masalah pedagang yang menggunakan area luar Eks Tugu MTQ.
“Yang menggunakan trotoar dan drainase diluar pagar Eks Tugu MTQ itu kita tertibkan. Kami juga tidak melarang mereka, silahkan menjual mulai jam 5 sore sampai jam 5 subuh itu, paginya tidak boleh lagi, karena itu mengganggu estetika kota dan harus bongkar pasang kiosnya mereka,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengklaim, bahwa Satpol PP tidak tebang pilih soal penertiban. Soalnya mereka sudah memiliki prosedur atau jadwal penertiban lapak-lapak yang berada di luar pagar Eks Tugu MTQ.
“Kami memiliki jadwal, kita tertibkan di area Selatan, sambil di Utara kami sosialisasi. Nah kita beri juga waktu selama seminggu untuk membenahi. Kalau satu minggu itu mereka tidak membenahi maka terpaksa kami akan turun untuk menertibkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota selalu berkomunikasi dengan Pemprov Sultra sebab lahan itu adalah milik Pemprov. Hanya kata dia, masalah estetika, keindahan, kebersihan, dan ketertiban kota itu adalah wewenang Pemkot Kendari. Sesuai yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban umum Nomor 10 Tahun 2014, kemudian Perda tentang kebersihan dan keindahan Nomor 12 tahun 2014.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin