Metro Kendari

Sahabuddin Sepakat dengan Wali Kota soal Calon Direksi Perumda Pasar Tak Boleh dari Partai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dari lima nama yang lolos seleksi administrasi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, dua di antaranya disoal. Keduanya Muhammad Sabri dan Evan.

Kedua calon kandidat Direksi Perumda Pasar Kota Kendari ini disinyalir masih aktif sebagai kader dan pengurus partai politik (Parpol).

Sementara salah satu aturan dalam perekrutan Direksi Perumda Pasar Kota Kendari, kandidat tidak dibolehkan aktif berpartai.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Perumda Pasar yang baru saja ditetapkan 23 Agustus 2022 ini, jelas di dalamnya terdapat persyaratan yang tidak membolehkan pengurus partai ataupun kader menduduki posisi direksi.

Apabila ada salah satu direksi yang masih aktif berpartai, tentu bertolak belakang dengan Pasal 33 Perda Perumda Pasar, yang penekanannya untuk menghindari konflik kepentingan.

“Saya sepakat dengan pernyataan Pak Wali Kota soal calon direksi yang tidak boleh menjadi salah satu kader atau pengurus partai. Yang kita takutnya konflik kepentingan akan sangat kental nantinya,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Minggu (18/9/2022).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini meminta agar pantia seleksi (pansel) lebih jeli ketika melakukan verifikasi berkas yang diterima dari setiap calon kandidat.

Menurut dia, meskipun keduanya sudah menyertakan surat keterangan mundur dari partai masing-masing, perlu adanya inisiatif atau kerja ekstra dari pansel untuk menilik lebih jauh soal kepastian mereka tidak lagi sebagai kader.

Kemudian, yang perlu juga diperhatikan, pansel wajib menjalankan fungsinya sesuai amanah yang telah diberikan, sesuai aturan yang berlaku.

“Ini harus di-clear-kan oleh panitia dalam hal ini pemerintah kota (Pemkot) untuk jeli melihat ini. Jadi bukan hanya sebatas surat pernyataan yang diserahkan calon direksi kemudian dipercaya begitu saja, tapi perlu pengecekan lebih mendalam. Bisa cek di partainya atau di sistem informasi politik (sipol),” jelasnya.

Sahabuddin menambahkan, mengapa dalam Perda Perumda Pasar ditekankan direksi tidak boleh sebagai kader partai, karena harapannya untuk menghindari konflik kepentingan.

Dan yang terpenting, bagaimana Perda Perumda Pasar tersebut menjadi manifestasi daripada memperbaiki konstruksi kepengurusan, yang nantinya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita ingin hadirnya Perumda Pasar ini bisa menopang dan memberikan kontribusinya untuk daerah, yang dikelola secara profesional dan tidak ada konflik kepentingan di tubuh Perumda,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button