Sahabuddin: Pemilik Lahan Harus Bertanggung Jawab Penuh Atas Pembangunan Pasar Mokoau
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin menegaskan PT Kurnia harus bertanggung jawab atas polemik pembangunan Pasar Mokoau yang menyalahi aturan pendirian pasar legal.
Pasalnya, pasar yang dibangun di atas lahan milik PT Kurnia itu dinyatakan ilegal alias tak memenuhi persyaratan pendirian pasar legal.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD Kota Kendari menyepakati untuk membongkar Pasar Mokoau yang secara fisik sudah berdiri sejumlah los pedagang.
“Dia yang bertanggung jawab penuh terkait persoalan pembangunan Pasar Mokoau,” tegas Sahabuddin kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini membeberkan mengapa harus PT Kurnia yang bertanggung jawab, sebab pihak pemilik lahan membiarkan dan diduga memfasilitasi masyarakat untuk mendirikan pasar.
Harusnya, pemilik lahan berkewajiban secara administrasi untuk melakukan pengurusan izin pendirian pasar di Pemkot Kendari.
Bukan membiarkan masyarakat mendirikan pasar, dengan melupakan akan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Makanya, DPRD Kota Kendari, khususnya di Komisi II tak pernah mengamini atau mengizinkan adanya pendirian pasar di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Ini kan kesannya pemilik lahan ingin membentrokkan persoalan ini antara masyarakat dengan pemerintah,” ucapnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via