Metro Kendari

Pendaftaran Calon PPK Dibuka Hari Ini, KPU Kendari Beber Persyaratannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengatakan, mulai hari ini, pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka.

Pendaftaran itu sesuai surat pengumuman KPU Kota Kendari nomor: 835/PP.14.1. Pu/7471/2022 tentang Seleksi Calon PPK untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pendaftaran mulai hari ini hingga 29 November 2022,” ujar dia, Minggu (20/11/2022).

Jumwal Shaleh menyebut, siapa pun boleh mendaftar sebagai calon anggota PPK. Namun para calon pendaftar perlu mengetahui syarat yang perlu dipenuhi bila ingin mendaftarkan diri.

Disebutkannya, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tuturnya.

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi calon anggota PPK, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. huruf B angka 1 (Format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK).

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h.

Lalu, surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Il huruf B angka 2 (format surat pernyataan calon anggota PPK).

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il, huruf B angka 6 (Format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK) dan pas foto berwarna 3×4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Kendari paling lambat tanggal 20-29 November 2022, dengan engiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

“Atau bisa langsung datang membawa dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Kendari yang alamatnya di Jalan Chairil Anwar No. 10 Kelurahan, Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Kontak yang bisa dihubungi 085242263319,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button