Metro Kendari

Roni Yakob Resmi Dilantik sebagai Kadisperindag Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Roni Yakob Laute secara resmi dilantik oleh Pj Gubernur Sultra sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Kantor Gubernur, Senin (17/2/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 100.3.3.1/49 tahun 2025 tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Disperindag Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan ada lima dasar pelantikan tersebut dilaksanakan. Pertama, adanya rekomendasi KASN pada September 2022 lalu tentang pelanggaran sistem merit lingkup pemerintah provinsi, esensinya pemberhentian jabatan Roni Yakob dari jabatan Pimti Pratama tidak sesuai prosedur.

“Selanjutnya, rekomendasi Ketua Komisi ASN pada September 2023 lalu, perihal penegasan dan tindak lanjut rekomendasi pelanggaran sistem merit. Ketiga rekomendasi KASN pada Maret 2024 perihal penegasan kembali,” katanya.

Keempat, adanya pertimbangan teknis oleh Plt Kepala BKN tentang pengangkatan Roni Yakob pada jabatan Pimti Pratama. Surat kedua Kepala BKN tentang pertimbangan teknis pengangkatan dan Surat Mendagri terkait persetujuan pengangkatan.

Olehnya itu usai pelantikan, Andap menyampaikan lima pesan penting kepada pejabat yang baru dilantik yakni segera lakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan mengurangi indikasi penyimpangan.

Kedua, fokus program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM di daerah, serta fasilitasi akses bagi produk lokal.

“Ketiga, pengawasan terhadap pelaku usaha, tidak ada praktik yang merugikan konsumen seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas,” terangnya.

Selanjutnya, perlu mengembangkan platform pemasaran digital untuk dukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran.

Terakhir mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, dimana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button