Rekrutmen Tambahan Dua Komisioner KPU Kabupaten/Kota Diupayakan September Ini
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengisyaratkan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan formasi komisioner KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima orang.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menyatakan, untuk rekrutmen dua anggota komisioner baru tidak digelar seleksi ulang. Tetapi KPU memanfaatkan jumlah calon anggota KPU sebelumnya yang tidak tercover sebanyak sembilan orang, berdasarkan peringkat hasil pengumuman yakni 9 orang dari urutan 4 sampai 12.
Penetapan dua komisioner baru KPU diupayakan terlaksana sebelum 23 September atau sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif.
Mekanismenya diungkap Abdul Natsir, ditempuh dengan mengumpulkan kembali biodata calon anggota KPU, beserta nilai tes CAT, tes kesehatan, dan tes psikologi mereka.
Selanjutnya, KPU RI bakal mencermati kembali nilai hasil seleksi itu. Dari sembilan orang nantinya akan terseleksi menjadi tujuh orang. Jumlah inilah yang bakal menjalani tes fit and proper test KPU RI untuk menentukan tambahan dua komisioner baru KPU kabupaten/kota.
Formasi itu sudah termasuk persiapan cadangan lima orang untuk lima komisioner lengkap yang sudah terpilih.
“KPU Sultra kembali mengumpulkan biodata mereka, nomor urut empat sampai 12. KPU RI nantinya mencermati kembali hasil tes yang ada, mulai tes CAT, kesehatan, dan psikologi untuk menyeleksi tujuh orang, selanjutnya mengikuti tes fit and proper test untuk tambahan dua komisioner,” ujar Abdul Natsir kepada detiksultra.com
Penambahan dua komisioner baru diyakini akan semakin mempermudah kerja-kerja KPU, utamanya jelang penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden 2019.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann