KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra mengamankan 127 tabung gas elpiji 3 kg dari dua orang tersangka, seorang wanita berinisial HD (30) dan seorang kakek inisial MD (55), keduanya adalah warga Kelurahan Boggoeya, Kecamatan Wua-wua, yang melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan memperdagangkan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai persyaratan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, menerangkan, berdasar pada LP/130/III/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 4 Maret 2019, dan LP/131/III/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 4 Maret, sebanyak 6 orang saksi melaporkan pelanggaran tersebut bahwa sebanyak 127 tabung gas elpiji tidak memenuhi syarat untuk diperdagangkan.
“Pada Senin 4 Maret 2019, tersangka kedapatan telah memperdagangkan barang berupa gas elpiji 3 kg, yang disimpan di kios miliknya lalu menjual kepada masyarakat seharga Rp 28.000 s.d Rp 30.000 pertabung, atau melebihi harga eceran tertinggi seharga Rp 17.900,” terangnya kepada awak media, Senin (13/5/2019).
[artikel number=3 tag=”polisi,gas”]
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 Tentang penetapan harga elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro sebesar Rp 17.900.
“Tujuan tersangka ialah untuk memperoleh keuntungan meskipun ia tidak memiliki dokumen perizinan dan bukan merupakan agen penyalur pangkalan elpiji tabung 3 kg,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar dua miliar rupiah dan atau pasal 53 huruf c dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.
Reporter: Anca
Editor: Rani