PT. DAKA Group akan Relokasi SD 3 Lasolo, Konasara: Ini Bentuk Kejahatan di Dunia Pendidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – SD 3 Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, rencananya akan dipindahkan oleh PT. Daka Group ke tempat yang lebih aman. Pasalnya, sekolah tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Dakan Group.
Relokasi itupun mendapat restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Sementara itu, Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Muhamad Ikram Pelesa, meminta Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio, tidak melibatkan diri dalam deretan dosa pertambangan PT. Daka Group dalam hal relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan.
Dia menyoroti alasan Asrun Lio dalam mendukung relokasi SD 3 Lasolo Kepulauan yang bakal dilakukan PT. Daka Group karena masuk dalam kawasan IUP perusahaan tersebut.
“Cukup disayangkan, namun nampaknya Pak Kadis itu belum tahu posisi sebenarnya, jadi wajar dia berkata begitu,” kata dia kepada Detiksultra.com, Selasa (7/5/2019).
[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]
Menurut Ikram, SD 3 Lasolo Kepuluan lebih awal berdiri dibanding IUP PT. Daka Group. Kata dia, SDN 3 Lasolo Kepuluan berdiri pada tahun 1990 dengan SK Pemerintah Pusat Nomor : 421/1990 Tanggal 01-01-1990.
Sementara IUP PT. Daka Group yang terbit di tahun 2007 kemudian diperbaharui karena susut di tahun 2012 melalui SK Bupati Konut Nomor : 212/2012 yang berakhir di tahun 2030.
“Sehingga seharusnya PT. Daka Grouplah yang harus memindahkan pelabuhan jettynya, bukan malah merelokasi sekolah. Apalagi kami duga pelabuhan jetty perusahaan tersebut tidak jelas legalitasnya,” pintahnya.
Bukan hanya perihal mana yang lebih dulu menduduki wilayah tersebut, tetapi Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini juga mengatakan bahwa aktivitas pertambangan dan pembangunan pelabuhan jetty yang dilakukan oleh PT. Daka Group diduga menyalahi aturan.
Sehingga menurutnya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan di lingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.
“Kami menduga aktivitas pertambangan dan pembangunan pelabuhan jetty yang dilakukan oleh PT. Daka Group menyalahi aturan, karena apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan di lingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar mengajar. Jika ini benar terjadi maka, ini merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan akibat aktivitas pertambangan dan pelabuhan jetty PT. Daka Group, proses belajar di SDN 3 Lasolo Kepuluan menjadi terhenti, karena debu bertebaran dimana-mana mengetori sekolah. Sehingga tidak ada lagi kenyamanan bagi seluruh siswa untuk belajar.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan diam ketika PT. DAKA Group melakukan upaya relokasi Gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan dari wilayah perusahaan tersebut.
“Tentu kami tidak akan diam, jika itu terjadi. Jangankan merelokasi sekolah itu, melanjutkan saja aktivitas pelabuhan jetty mereka, kami akan lawan,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani