KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang Panitera Penganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bernama FR (46) beserta barang bukti (BB) berupa satu sachet sabu-sabu (0,50 gram).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi menerangkan tersangka ditangkap di kediamannya, salah satu perumahan di Kendari oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Penangkapan Jumat 19 Februari 2021 tepatnya pukul 01.00 WITA,” ujar dia Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, penangkapan kepada oknum Panitera ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1, kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil mengamankan tersangka.
Lanjut, Tim Lidik Subdit I Unit 1 menggeladah kamar tersangka, dan ditemukan satu sachet yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, serta sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana (TP) narkotika.
“Dari hasil interogasi, target menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit I Unit 1 diperoleh dari seorang yang bernama atau inisial OP,” jelasnya
Untuk pasal yang dikenakan kepada terangka tambah dia, yakni Pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika
Reporter: Sunarto
Editor: Via