kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HukumMetro KendariPendidikan

Polemik Tapal Batas Punggolaka-Kadia, Arnaldo: Dari Peta SMPN 17 Masuk Wilayah Kita!

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tapal batas Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu dan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, menuai polemik lantaran dua wilayah itu dianggap tak punya kejelasan batas wilayah, khususnya pada area SMP Negeri 17 Kendari.

Problem tapal batas muncul karena wilayah SMP Negeri 17 Kendari tercaplok di Kelurahan Kadia, padahal seharusnya masuk dalam wilayah Kelurahan Punggolaka, berdasarkan regulasi perda dan peta revisi wilayah yang sudah ada.

Puncak polemik tapal batas dua wilayah kelurahan itu, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor Dewan Kendari pada Senin 29 Maret 2021.

Kepala Kelurahan Punggolaka, Arnaldo, menegaskan seharusnya tidak ada masalah dengan tapal batas karena sudah tertuang dalam dokumen peraturan daerah soal tata ruang wilayah yang ditetapkan puluhan tahun lalu, dimana area SMP Negeri 17 masuk dalam RW 9 Kelurahan Punggolaka.

“Untuk penegasan saja, sesuai regulasi yang ada dalam perda dan rencana revisi karena sesungguhnya tapal batas sesuai gambar sudah ada, tinggal kita patuh mengikuti,” tegas Arnaldo, Selasa(30/3/2021).

Arnaldo menyampaikan perlunya sosialisasi kepada masyarakat RW 9 (RT 14 dan RT 29), soal batas dua wilayah tersebut agar clear. Kemudian status SMP Negeri 17 Kendari diarahkan seluruh administrasinya berubah dan dipindahkan masuk wilayah Kelurahan Punggolaka.

“Kalau administrasi kelengkapan sekolah, itu bisa diperbaiki karena sekolah munculnya belakangan, sehingga kedepan tidak lagi bermasalah dengan penerimaan sistem zonasi di SMP 17,” ungkapnya.

Bila tetap pada status SMP Negeri 17 masuk Kelurahan Kadia, Arnaldo memprediksi akan banyak anak warga di kelurahannya tak bisa masuk di SMP tersebut, karena terkendala sistim zonasi yang beda kelurahan.

“Warga kami 1 meter yang jarak rumahnya dari smp negeri 17 anaknya tidak bisa mendaftar karena seakan-akan berada di kelurahan kadia, padahal ada di punggolaka,” cetusnya.

RDP pejabat pemerintahan kecamatan dan kelurahan bersama Komisi I dan III DPRD Kendari menyepakati adanya kunjungan lapangan anggota dewan untuk melegitimasi batas wilayah sesuai peta yang ada di Kota Kendari.

“Kita ingin RDP selanjutnya, lebih dulu tinjauan lapangan seperti apa kondisi wilayahnya,” tukas Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik pada RDP Senin (29/3).

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button