Polda Sultra Tangkap Kurir Narkotika Antarprovinsi, Amankan 1 Kilogram Sabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial ZH (21) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak dua bungkus narkotika dengan berat 1.028,2 gram (1,02 kg).
Katanya, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023, pukul 16.10 Wita, bertempat di pelataran parkiran Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sultra.
“Barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus atau paket dengan berat brutto 1.028,2 gram, sedangkan barang bukti nonnarkotika antara lain 2 lembar celana warna hitam, 1 buah koper warna merk Polo berisi pakaian, 1 buah rangsel warna biru dongker, 1 buah dompet warna hitam Merk Gucci, 1 unit HP Merk Redmi 9T, 1 lembar kertas Boarding pass from Medan,”katanya, Senin (6/2/2023).
Kombes Pol Bambang menjelaskan terkait kronologis penangkapan yaitu saat itu personel opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.
Peredaran tersebut yaitu seorang yang berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sultra, Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara.
Atas informasi tersebut kemudian Tim Lidik menindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan. Pada Jumat tanggal 3 Februri 2023, pukul 16 10 Wita.
Salah seorang penumpang Pesawat Udara Batik Air kemudian keluar dari ruangan kedatangan di Bandara Haluoleo, Kendari tepatnya di Pelataran Parkiran Bandara. Seorang yang dicurigai sedang membawa sabu langsung diamankan dan diinterogasi di tempat dan mengaku membawa narkotika jenis sabu.
“Saat itu Tim Lidik menghubungi pihak keamanan Bandara dan saksi lainnya untuk menyaksikan penggeledahan badan serta barang terhadap yang dicurigai,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika dengan brutto 1.028,2 gram (1,02 Kg) dalam lipatan celana panjang warna Hitam dalam tas rangsel.
Dari keterangan tersangka ZH ini ia membawa narkotika jenis sabu dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui Bandar Udara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari, Provinsi Sultra yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone, dan ia tidak ketahui orang yang akan menerima barang di Kendari.
Sementara itu, atas tindakan ZH tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Pidana lainnya dalam Pasal 112 Ayat (2) yaitu penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar. (bds)
Reporter : Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan